5. Produk Dengan Unsur Tabungan (Proteksi + investasi)
Produk ini terdiri dari term insurance (asuransi berjangka) ditambah produk sejenis tabungan pada bank. Sementara pada asuransi jiwa konvensional produk sejenis ini adalah kombinasi antara term insurance dengan pure endowment.
Sebagai contoh produknya adalah kombinasi decreasing term insurance dengan tabungan, dimana produk ini setara dengan produk dwiguna biasa pada asuransi jiwa konvensional.
Secara garis besar pengelolaan produk dengan unsur tabungan dapat dilihat pada Diagram 1. Akad antara perusahaan dengan peserta adalah tijari (niaga), dalam hal ini sebagai contoh digunakan akad wakalah wal mudharabah, dimana nisbah atau porsi pembagian hasil investasi ditetapkan diawal P% (contoh 60%) untuk peserta dan S% (contoh 40%) untuk perusahaan juga ditetapkan biaya akuisisi sebesar F% (contoh 35% dari premi tahun pertama). Sedangkan akad sesama peserta adalah tabarru’ (hibah).
Setiap angsuran premi yang dibayarkan oleh peserta akan dikreditkan ke dalam dua jenis dana yaitu:
- Dana Investasi Peserta (DIP) untuk menampung porsi tabungan/investasi dan rekening ini dimiliki oleh masing-masing peserta. Setiap peserta memiliki satu rekening. Dana DIP dikelola oleh Perusahaan Asuransi Syariah dengan akad mudharabah. Untuk satu atau beberapa tahun pertama dari DIP akan dikenakan biaya akuisisi F% (contoh 35% dari premi tahun pertama) dan dikreditkan ke pendapatan perusahaan, besarnya biaya akuisisi dan lama tahun pemotongannya tergantung masing-masing produk.
- Dana Tabarru (DT) untuk menampung porsi premi term insurance nya dan dana ini dimilki secara kolektif oleh semua peserta. Untuk seluruh peserta hanya ada satu pool dana untuk digunakan secara bersama. DT bagi sesama peserta dilandasi dengan akad tabarru. Sedangkan pengelolaan investasinya oleh Perusahaan Asuransi Syariah dengan akad Mudharabah atau wakalah bil ujroh.
Jika menggunakan akad mudharabah maka hasil dari investasi dana DIP dan DT dialokasikan kepada perusahaan dan peserta sesuai nisbah yang sudah disepakati diawal akad. Porsi hasil investasi untuk perusahaan dibukukan sebagai pendapatan bagi perusahan dan selanjutnya digunakan untuk membiayai operasional perusahaan. Sedangkan porsi hasil investasi untuk peserta dikreditkan kembali ke DIP dan DT secara proporsional. Untuk DIP dikreditkan kepada masing-masing rekening secara individual seperti rekening tabungan pada bank.
Semua biaya operasional perusahaan akan dibebankan pada dana perusahaan bukan dana peserta. Ada beberapa biaya yang dapat dibebankan pada dana peserta seperti biaya-biaya yang berkaitan langsung dengan proses underwriting dan klaim, seperti biaya medical test dan biaya investigasi klaim. Dengan catatan bagian aktuaria pada saat membuat formula rate premi juga telah memperhitungkan perkiraan biaya-biaya tersebut.
Pada saat terjadi klaim maka sumber dana untuk membayarnya adalah hanya dana peserta saja, Sumber dana untuk membayar klaim bisa dari RP saja atau RP dan RKP tergantung dari jenis klaimnya.
Jika Jenis klaim yang terjadi adalah bagian dari risiko yang dicover dalam perjanjian seperti meninggal dunia karena sakit, meninggal dunia karena kecelakaan, dan Cacat Tetap, maka sumber dana pembayarannya adalah DIP yang bersangkutan (termasuk hasil investasinya) ditambah sebagian dari DT yang besarnya sesuai dengan ketentuan produk.
Jika jenis klaim yang terjadi tidak berkaitan dengan risiko yang dicover seperti tahapan beasiswa, jatuh tempo habis kontrak, nilai tunai seluruhnya atau sebagian maka sumber dana pembayarannya hanya dari DIP dan hasil investasinya saja.
Sebagai Ilustrasi dapat dilihat pada Diagram 2. Tuan Abu Raihan menjadi peserta dengan iuran 20 juta per tahun. Berdasarkan usia 41 tahun dan masa perjanjian selama 5 tahun maka dikenakan rate term insurance (derma) 3% dari premi tahunan atau sebesar 600.000 per tahun yang akan dikreditkan pada RKP.
Ditahun pertama (tergantung produk) dikenakan biaya akuisisi sebesar 35% dari premi atau sebesar 7.000.000 dan menjadi pendapatan bagi perusahaan, sisanya 12.400.000 dikreditkan ke RP sebagai rekening pribadi Tuan Abu Raihan.
Diagram 1. Diagram Alir Operasionl Produk Dengan Unsur Tabungan

Ditahun kedua dan seterusnya angsuran sebesar 20 juta setiap tahun hanya dipotong derma 3% atau sebesar 600.000 diakumulasikan pada DT, sisanya 19.400.000 diakumulasikan pada DIP.
Biaya akuisisi diperuntukkan bagi pembayaran remunerasi agen dan biaya penerbitan polis, materai, dan majin keuntungan perusahaan. Biaya akuisisi sangat tergantung dari jenis produk yang dibuat. Biaya akuisisi dapat diambil ditahun pertama saja atau disebar kebeberapa tahun. Hal-hal yang perlu pertimbangkan dalam menentukan model biaya akuisisi adalah apakah remunerasi menarik untuk agen pemasaran dan bagaimana pengaruhnya terhadap hasil investasi apakah menarik untuk peserta.
Hasil investasi dari DIP dan DT dibagi sesuai nisbah yang disepakati, dalam ilustrasi 60% untuk peserta dan 40% untuk perusahaan. Porsi untuk peserta langsung dikreditkan ke rekening masing-masing paling tidak satu kali dalam setahun atau sesuai ketentuan produk.
Bila terjadi klaim meninggal dunia maka ahli waris akan menerima:
- Dana Kematian (kolom 6)
- Rekening Tabungan (kolom 4)
- Hasil Investasi (kolom 5)
Bila peserta membatalkan atau tidak meneruskan perjanjian maka akan dikembalikan Nilai Tunainya berupa:
- Rekening Tabungan (kolom 4)
- Hasil Investasi (kolom 5)
Bila terjadi lapse (peserta tidak membayar angsuran melewati masa leluasa) dan peserta ditakdirkan meninggal maka ahliwaris masih mendapatkan:
- Rekening Tabungan (kolom 4)
- Hasil Investasi (kolom 5)
Bila terjadi lapse (misalkan ditahun ke-2) dan peserta belum mengambil nilai tunai, maka posisi nilai tunai tahun ke-2 akan terus mendapat bagihasil sampai mengajukan nilai tunai.
Bila sampai akhir perjanjian peserta ditakdirkan tetap hidup maka akan menerima:
- Rekening Tabungan (kolom 4)
- Hasil Investasi (kolom 5)
- Surplus dana tabarru’/derma
Yang dimaksud dengan surplus dana tabarru’ adalah DT setelah dikurangi premi reasuransi, dikurangi pembayaran klaim, ditambah hasil investasi, ditambah recovery klaim dari reasuransi dan dikurangi penyisihan teknis DT. Setiap periode tertentu aktuaria menghitung penyisihan teknis DT untuk polis-polis yang belum habis kontrak. Jika aktual DT setelah dikurangi dengan kewajibannya lebih besar dari penyisihan teknis DT maka selisihnya merupkan surplus.
Sesuai Fatwa DSN No. 53 Tahun 2006 surplus DT ini dapat dialokasikan sbb:
- X% sebagai cadangan DT.
- Y% didistribusikan pada polis-polis yang habis kontrak dan memenuhi ketentuan.
- Z% dikreditkan ke rekening pendapatan perusahaan.
Diagram 3 adalah ilustrasi produk dengan unsur tabungan dan term insurance yang tetap sepanjang masa perjanjian. Secara umum tidak banyak perbedaan dengan decreasing term insurance hanya pada Manfaat berupa dana kematian yang bersifat tetap. Oleh karenanya perhitungan rate tabarru’ bukan terhadap angsuran premi tapi terhadap dana kematian.
Diagram 2. Ilustrasi Produk Dwiguna dengan Decreasing Term Insurance

Diagram 3. Ilustrasi Produk Dwiguna dengan Flat Term Insurance
